Wednesday, June 8, 2016

Edarkan sabu milik bandar dari lapas, Gacuk bawa pistol rakitan

 | Rabu, 8 Juni 2016 14:26


Edarkan sabu milik bandar dari lapas, Gacuk bawa pistol rakitan
Pengedar sabu bersenpi rakitan. ©2016 Bola303.com
Bola303.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kedungpane, Kota Semarang.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Susilo Nugroho (41) alias Gacuk warga Jalan Bukit Menur IV No.232 A RT 07 RW 20 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar, bong atau alat isap sabu, dua buah handphone, sebuah senjata api rakitan jenis revolver berikut 16 butir peluru serta sejumlah alat bukti lainnya.

Gacuk ditangkap di sebuah kos di daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Selasa (7/6) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat mengedarkan sabu, Gacuk juga selalu berbekal senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan tersangka dikendalikan oleh pria berinisial S, seorang narapidana di Lapas Kelas I A Kedungpane, Kota Semarang.

"Hingga kini kami masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, selain pengedar tersangka juga pemakai. Setiap menjual 5 gram sabu tersangka ini dapat keuntungan 1 gram sabu. Keuntungannya kadang dia jual, kadang dipakai sendiri," ungkap Burhanudin di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (8/8).

Burhanudin membeberkan, keuntungan yang besar menjadikan tersangka tertarik dalam mengedarkan narkoba.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan itu, tersangka Gacuk yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir rental itu diperolehnya dari Jakarta.

"Saya membeli senjata api sekitar lima tahun yang lalu. Saya cuma dapat tugas saja dari dia (S). Ambil di suatu alamat, saya bawa pulang, terus saya antar lagi. Baru jual lima bulan lalu, untuk jaga-jaga saya bawa senpi," akunya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Sidik Hanafi mengatakan jaringan tersangka diakuinya masih terputus di dalam Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang. Selain akses untuk masuk ke Lapas juga harus melalui beberapa tahapan dan ijin dari Kanwil Kemenkumham Jateng juga sering bocor jika menggelar operasi.

"Selain harus dengan proses ijin yang panjang, keterangan tersangka kerap berlainan dan berubah-ubah. Jadi kita masih kembangkan ini. Masih bolak-balik keterangannya. Jadi awalnya dia (tersangka) ngambil barang sama seseorang di Jakarta. Selanjutnya dikenalkan dengan orang yang ada di Lapas Kedungpane berinisial S," ujar Hanafi.

Akibat perbuatanya yang melawan hukum dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tanpa ijin, tersangka Gacuk dijerat dengan dua pasal berlapis sekaligus.

"Tersangka pun kami jerat dengan pasal berlapis yaitu dengan UU Narkotika dan UU Darurat terkait kepemilikan senjatanya tanpa ijin," pungkas Hanafi.

No comments:

Post a Comment